Sabtu, 09 Agustus 2008
Mendaftar Di Website Depkominfo
Sedikit info buat Anda kenapa musti mendaftar di website DepKomInfo.
Saat ini DepKomInfo (Departemen Komunikasi dan Informasi) ditunjuk untuk mengelola domain di Indonesia. Untuk sementara ini, pendaftaran domain bisa dilakukan secara gratis (belum tahu sampai kapan baru akan berbayar).
Khusus untuk mendaftar web.id, syaratnya cuma satu, yaitu Anda sudah punya KTP. Untuk itu, Anda perlu memindai (scan) KTP Anda dua sisi (bolak-balik) sebagai syarat pendaftaran. Sekarang mari kita mulai proses pendaftaran.
1. Kunjungi website Pendaftaran Domain dari DepKomInfo di register.net.id. Pilih menu Register.
2. Masukkan data Anda di dalam form yang tersedia. Untuk isian ?Organisasi?, boleh diisi “Pribadi”. Jika sudah selesai mengisi, klik tombol [Submit].
3. Apabila berhasil mendaftar, Anda akan melihat pesan “Sukses Membuat Account Registrant. Periksa Email Anda”.
4. Sekarang buka email konfirmasi dari DepKomInfo. Klik link dalam email konfirmasi tersebut untuk mengaktifkan account Anda.
5. Jika muncul pesan “Sukses Mengaktifkan Account Registrant”, berarti Anda berhasil mengaktifkan account Anda.
6. Klik menu Login dan masukkan data login yang diperlukan.
7. Pilih menu Domain Management, klik Register Domain.
8. Ketikkan nama domain pilihan Anda dan pilih domain .web.id dalam drop-down box. Klik [Check] untuk memeriksa ketersediaan domain pilihan Anda.
9. Jika muncul pesan “namaanda.web.id is available” berarti domain Anda masih tersedia. Klik tombol [Register] untuk mendaftar.
10. Isikan data domain Anda dan masukkan Name Server dan IP Address seperti yang Anda dapatkan dari Afraid.Org. Lihat contoh dalam gambar berikut. Klik tombol [Register] untuk menyimpan setting Anda.
11. Sekarang siapkan file KTP Anda untuk diupload. Bagi pemakai browser Internet Explorer, Anda dianjurkan memakai browser Mozilla Firefox karena program uploading ini didesain khusus untuk FireFox. Download di http://www.mozilla.org dan install di komputer Anda.
12. Pilih menu Document Management dan submenu Create Document diikuti dengan klik tombol [Create].
13. Klik tombol [Search] untuk memilih domain Anda. Pilih domain dengan klik tombol [Choose].
14. Pilih “KTP” untuk Jenis Dokumen, Nomor Resmi Dokumen diisi “KTP#” dan Jumlah Halaman diisi dengan “1″. Klik tombol [Submit] selesai mengisi semua field tersebut.
15. Pilih Upload Document
16. Klik tombol [Search] untuk memilih dokumen Anda. Pilih dokumen
dengan klik tombol [Choose].
17. Halaman Dokumen ke- diisi dengan “1″, klik tombol [Browse...], pilih file KTP yang sudah discan dan tekan tombol [Open]. Setelah itu, klik tombol [Submit]
18. Untuk melihat kelengkapan dokumen Anda, pilih menu Search Document.
19. Periksa status dokumen Anda sehari sesudahnya. Jika status dokumen Anda adalah DOKUMEN DITERIMA, maka tugas Anda selesai.
20. Anda perlu menunggu paling lama 14 hari untuk mendapatkan approval dari DepKomInfo. Anda akan menerima email konfirmasi bahwa Permohonan Pendaftaran Domain Anda Disetujui. Setelah itu, maka domain pribadi Anda langsung aktif dengan nama namaanda.web.id yang akan diredirect ke weblog atau friendster secara langsung. Keren, kan?!!
Arsip:
Serba Serbi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar